Hukum  

Berkedok Karyawan Bank BUMN, IRT di Seluma Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Avatar Of Tim Redaksi
Berkedok Karyawan Bank Bumn, Irt Di Seluma Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
Dalam proses persidangan

Satujuang– Berkedok karyawan Bank BUMN, IRT berinisial NT di tipu korban hingga puluhan juta.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan dan divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim,” terang Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, Rabu (4/10/23).

Berkedok Karyawan Bank Bumn, Irt Di Seluma Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Kejadian bermula pada Januari 2022, korban yang berada di warung Simpang Enam Kelurahan Talang Saling bertemu dengan terdakwa lalu mereka terlibat percakapan dimana terdakwa mengaku bekerja di Bank Mandiri Cabang Tais, korban menanyakan perihal pinjaman modal di Bank Mandiri.

Terdakwa kemudian memberikan nomor handphone kepada korban terkait proses pinjaman modal di Bank Mandiri dan pada (16/3/22) korban menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminjam modal di Bank Mandiri Cabang Tais.

Baca Juga :  Anggaran BOP PAUD Kota Bengkulu di Bank Harus Ada Rekom Kadis Diknas

“Apabila ingin meminjam modal di Bank Mandiri korban harus melengkapi persyaratan,yaitu KK, suami istri, surat izin usaha dan foto copy rumah,” imbuhnya.

Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban pada (17/3/22) untuk melengkapi berkas persyaratan pinjaman dan meminta uang Rp.5 juta untuk mempermudah prosesnya dengan jumlah pencairan sebesar Rp.200 juta.

Lalu keesokan harinya terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan menyampaikan persyaratan pinjaman besar harus memiliki 2 agunan, tetapi korban hanya memiliki 1 agunan.

Baca Juga :  2 Pelaku Jambret Iphone Warga Kepahiang Berhasil Diringkus

Kemudian terdakwa memberikan solusi dengan meminjam agunan milik keluarganya tetapi harus dilunasi terlebih dahulu sebesar Rp.35 juta.

“Korban akhirnya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.35 juta untuk pelunasan agunan,” ujarnya.

Hingga pada (2/5/22) terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan menyampaikan pinjaman korban dapat dicairkan jika menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pengurusan di Notaris.

Setelah kejadian tersebut, saat korban menghubungi terdakwa nomor handphone terdakwa sudah tidak aktif, merasa ditipu korban melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Banjir Genangi 2 Rumah, Polsek Penarik Raya Gerak Cepat Bantu Warganya

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP, Pengadilan Negeri Tais memberikan jangka waktu 7 hari kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri untuk menentukan sikap atas vonis yang telah diberikan Majelis Hakim.

“Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih tinggi dari tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri pada sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News