Hukum  

Bocah Usia 8 Tahun Disetubuhi Sejak Tahun 2022, Pelaku Ayah Kandungnya

Avatar Of Tim Redaksi
Bocah Usia 8 Tahun Disetubuhi Sejak Tahun 2022, Pelaku Ayah Kandungnya
ilustrasi

Satujuang– Nasib naas menimpa bocah usia 8 tahun disetubuhi sejak tahun 2022, yang ternyata pelaku ayah kandungnya sendiri.

“Kami mendapat laporan dugaan pada bulan Agustus, lalu kami melakukan penyelidikan hingga pada jumat (6/10) pelaku kami amankan,” terang Kasat Reskrim , AKP. J Manurung, Selasa (10/10/23).

Bocah Usia 8 Tahun Disetubuhi Sejak Tahun 2022, Pelaku Ayah Kandungnya

Kejadian bermula saat sang yang masih duduk di kelas 2 SD bercerita jika ayahnya pernah membuka celananya dan melakukan persetubuhan terhadapnya pada Tahun 2022 serta ibu korban mendapati fakta bahwa di celana anaknya ada sejenis cairan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Mukomuko Minta Pemda Prioritaskan Pembangunan yang Merata

Setelah ditanyakan lagi oleh ibunya, anaknya mengaku sudah 2 kali ayahnya berinisial LM (43) warga salah satu desa di Kecamatan Tanjung Kemuning melakukan perbuatan tersebut pada Tahun 2022 dan Tahun 2023.

“Ibu korban melaporkan kepada kami dan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kabulkan Gugatan Agusrin-Imron

Dikarenakan korban dan ayahnya masih tinggal satu rumah maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara hati-hati.

Setelah bukti-bukti telah cukup dikumpulkan dan diperkuat dengan keterangan saksi, maka pihak kepolisan akhirnya menangkap pelaku dikediamannya.

Pelaku akhirnya diamankan di sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(oza)