DPMD Kabupaten Kaur Baru Terima Usulan Pjs Kades dari Dua Desa Pemekaran

Avatar Of Yusnita
Dpmd Kabupaten Kaur Baru Terima Usulan Pjs Kades Dari Dua Desa Pemekaran
Kadis DPMD Kaur, Suhadi

Satujuang- Hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hanya menerima dua usulan nama Pejabat Sementara (Pjs) Kades dari dua desa pemekaran.

“Dua desa itu yakni Desa Sinar dan Desa Air Nunung di Kecamatan Muara Sahung,” ungkap DPMD , Suhadi, Jumat (26/4/24).

Meskipun telah diberikan batas waktu hingga hari ini untuk pengajuan usulan, tujuh desa pemekaran lainnya masih belum mengirimkan nama-nama calon Pjs Kades.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Resmikan Polres Cilacap Menjadi Polresta Cilacap

Suhadi menyatakan bahwa jika forum pemekaran desa tidak mengirimkan usulan nama Pjs Kades, DPMD akan melakukan rapat untuk meminta petunjuk dari Bupati .

“Pjs Kades yang ditunjuk haruslah memiliki status Pegawai Negeri Sipil (),” imbuh Suhadi.

Usulan nama Pjs Kades dari Desa Sinar adalah Jasudin, seorang di Kecamatan Muara Sahung, sedangkan Desa Air Nunung mengusulkan nama Jusman, juga seorang di Kecamatan Muara Sahung.

Baca Juga :  Lima Wilayah Kena Banjir, Mahasiswa Minta Gubernur Bengkulu Mundur

Dari sembilan desa pemekaran yang belum mengusulkan Pjs Kades, ini termasuk Desa Sinar dengan desa induknya, Desa Ulak .

“Serta ada Desa Air Nunung dengan desa induknya, Desa Ulak Lebar, kedua-duanya berada di Kecamatan Muara Sahung,” terangnya.

Adapun langkah selanjutnya nanti adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) Pjs Kades setelah usulan dari forum pemekaran desa disetujui.(NT/tas)