Kejari Bengkulu Pulihkan Aset Pemkot 7 Mobil Senilai Rp 865 Juta

Avatar Of Wared
Kejari Bengkulu Pulihkan Aset Pemkot 7 Mobil Senilai Rp 865 Juta

– Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri telah berhasil melakukan pemulihan aset Kota melalui langkah non-litigasi.

Pemuliham aset ini berupa 7 kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 865.000.000, Senin (21/3/22).

Kejari Bengkulu Pulihkan Aset Pemkot 7 Mobil Senilai Rp 865 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Yunita Arifin, melalui Kasi Intelijen Kasi Intelijen Riky Musriza mengatakan, pemulihan aset Pemkot tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari Kota Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Nekat Melintas, Mobil PT API Dihadang dan Ditahan Warga

Yang pada pokoknya meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

Kejari Bengkulu Pulihkan Aset Pemkot 7 Mobil Senilai Rp 865 Juta

Kata Riky, menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri , selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.

“Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan ,” kata Kasi Intelijen.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Ditunda KASN

Adapun 7 kendaraan roda empat tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Mitsubishi/Kuda Diamond BD 1006 AY tahun 2003 Rp 80.000.000
2. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T BD 9057 AY, tahun 2007 Rp 120.000.000
3. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T BD 9065 AY tahun 2008, Rp 230.000.000
4. Toyota Kijang Super KF 40 Short BD 1769 AY, tahun 1993 Rp 20.000.000
5. Toyota Kijang Inova E M/T BD 30 A, tahun 2008, Rp 145.000.000
6. Toyota Kijang Inova E M/T BD 1963 AY, tahun 2007, Rp 140.000.000
7. Toyota Kijang Inova E M/T BD 9007 AY, tahun 2006, Rp 130.000.000

Baca Juga :  PLN Karimun Tak Berdaya, Menteri BUMN Diminta Turun Atasi Provider Penumpang Tiang Listrik

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News