Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur Peringatkan Pelaku Pungli di Sekolah

Avatar Of Tim Redaksi
Ketua Mapi Saberpungli Regional Iii Jawa Timur Peringatkan Pelaku Pungli Di Sekolah
Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur, Sutrisno

Satujuang- Ketua MAPI Saberpungli Regional III , Sutrisno memperingatkan pelaku pungutan liar () di sekolah negeri Raya.

“Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana ,” ujar Sutrisno, Rabu (20/12/23).

Ketua Mapi Saberpungli Regional Iii Jawa Timur Peringatkan Pelaku Pungli Di Sekolah

Pria yang akrab dipanggil Pak Tris ini menyoroti bahwa pungutan di sekolah tanpa dasar akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber ).

Baca Juga :  Pasca Unjuk Rasa di Depan Kejati Bengkulu, Ketua Umum FPR Diterpa Isu Penangkapan

Pak Tris menjelaskan bahwa pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Pasal 12 E UU No. 20 Tahun 2001.

“Selain itu, pelaku berstatus dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, atau Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Bertemu MBS, Presiden Jokowi Ajak Arab Saudi Hentikan Konflik di Gaza

Sanksi itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

“MAPI, sebagai bagian masyarakat, akan terus berkolaborasi dengan daerah untuk meningkatkan dan membangun sistem anti dalam dunia ,” terang Pak Tris.

Satgas Saber , dibentuk pada 2016, turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan pungutan liar.

Baca Juga :  Sertijab Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro Jateng

Pentingnya kolaborasi dan pengawasan bersama dalam mencegah pungutan liar di dunia di dan menjadi fokus peran MAPI ke depannya.

dalam , yang seharusnya menjadi wadah mencetak generasi bangsa, merupakan masalah serius yang harus terus diawasi dan diberantas,” pungkas Pak Tris.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News