Bengkulu Tengah – Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menangkap 2 tersangka berinisial KN (32) serta GA (25).
Atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat di dua lokasi berbeda yakni Desa Pelalo dan Desa Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan sempat diwarnai tembakan peringatan ke udara.
Saat itu KN ketahuan hendak melarikan diri melalui pintu samping rumahnya, Sabtu dini hari (4/6/22).
Diterangkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban pada tanggal 21 Desember 2021 yang lalu.
“Korban melapor kendaraannya yang terparkir di garasi miliknya telah raib dicuri,” terangnya.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan kendaraan tersebut dan mengantongi identitas tersangka.
Tersangka KN ditangkap saat berada dikediamannya di Desa Pelalo, Kecamatan Sidang Kelingi, Rejang Lebong.
“Saat tertangkap, KN ngaku melakukan aksi pencurian bersama GA,” lanjut Sudarno.
Petugas langsung menangkap tersangka GA di Desa Ulak Tanding, Kecamatan Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Saat ini kedua pelaku berada di Mako Polres Benteng bersama dengan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Carry ST 130 Futura warna biru.
“Kepada masyarakat kami himbau juga untuk tetap waspada serta berhati-hati,” tutupnya. (Red)