Opini  

Pengertian dan Sejarah Advokat di Indonesia

Avatar Of Wared
Pengertian Dan Sejarah Advokat Di Indonesia
Bayu Purnomo Saputra

Oleh: Bayu Purnomo Saputra

Dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat, diartikan Advokat adalah orang yang memberi jasa , baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang -undang yang berlaku, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan .

Pengertian Dan Sejarah Advokat Di Indonesia

UU advokat ini mengatur mengenai pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; pengawasan; hak dan kewajiban; honorarium; cuma-cuma; advokat asing; atribut; kode etik dan Dewan Kehormatan Advokat; organisasi advokat; dan ketentuan pidana dalam profesi advokat.

Pada zaman kerajaan Romawi, peran advokat hanya memberikan nasehat-nasehat, sedangkan yang bertindak sebagai pembicaranya adalah yang dinamakan Patronus/Prosureur.

Dalam prakteknya yang bertindak dalam beracara di dalam hanyalah seorang advokat sebagai seorang yurist dan tidak boleh prosureur.

Adapun mengenai kata prosureur berasal dari bahasa latin yaitu Pro-
curo artinya wakil, sehingga semenjak tahun 1979 istilah tersebut dipersatukan menjadi advocat-prosureur.

Dalam artian seorang advocat adalah otomatis menjadi prosureur, namun sebaliknya tidak setiap prosureur otomatis menjadi advocat.

Di-Indonesia memaknai kata advocat/prosureur yang sudah dibakukan menjadi satu nama yaitu advokat, yang mana nantinya advokat ini dapat beracara di Pengadilan maupun di luar Pengadilan (litigasi dan nonlitigasi).

Baca Juga :  Apa Itu Talak Ghoib dan Gugatan Ghoib?

Advokat ini identik dengan pengacara harus dalam artian pengacara yang lulusan sarjana , ahli seorang yurist, otomatis ini untuk membedakan antara pengacara yang bukan ahli .

Banyak para ahli yang memberikan pengertian tentang advokat, namun definisi tentang advokat tersebut terangkum pada bab I Pasal I poin 9 UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat bahwa: “ adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu” Sedangkan advokat adalah: “Orang yang berprofesi memberi jasa , baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang organisasi advokat.

Indonesia memiliki sejarah tentang advokat yang terbagi atas 3 zaman, yakni zaman pemerintahan Hindia Belanda, Zaman balatentara , dan Zaman Republik Indonesia atau zaman .

Profesi pertama kali diatur dalam Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang disingkat RO, Stb.1842 Nomor 2 jo. St 1848 Nomor 57 Bab VI Pasal 185- 192 yang mengatur tentang Advokat dan Procueurs.

Selanjutnya dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan jalannya Pengadilan Indonesia pasal
113 ayat (1) mengenai hak pemohon atau wakilnya yang sengaja dikuasakan untuk mengajukan permohonan kasasi.

Baca Juga :  El Nino

Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.1 Tahun 1965 tentang pokrol yang diartikan sebagai orang-orang yang memberikan yang dilengkapi oleh Keputusan Menteri
Kehakiman No.J.P14/2/11, pada tanggal 7 Oktober 1965 tentang Ujian Pokrol yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Instruksi No.6 Tahun 1969 tentang Keseragaman Pungutan
Dana bagi Permohonan sebagai pengacara, Surat Wakil Ketua MA
No.MA/Pemb/1357/69 tentang Pengambilan Sumpah Pengacara oleh Ketua Pengadilan Tinggi, keputusan No.5/KMA/1972 pada tanggal 22 Juni 1972 tentang Pemberian hingga diperbarui oleh surat petunjuk MA No.047/TUN/III/1989.

Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana direvisi dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 38 mengenai “
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 69-74 yang mencakup hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi tersangka atau terdakwa dan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang .

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 69-74 yang mencakup hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi tersangka atau terdakwa dan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang .

Baca Juga :  Mencari Format Penerimaan Peserta Didik Baru yang Berkeadilan

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, maka peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas (free profession), yang berarti tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.

Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Sejarah organisasi advokat di Indonesia ini kemudian tidak dapat lepas dari Kongres Nasional Pertama para advokat Indonesia di Solo pada tanggal 30 Agustus 1964, yang kemudian secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan PERADIN sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia.

Dalam literatur sejarah advokat, Besar Mertokusumo kerap disebut sebagai generasi advokat pertama.
Beruntunglah kita memiliki Daniel S.Lev yang banyak menyinggung kiprah Besar dalam dunia advokat. Banyak buku sejarah advokat yang lahir belakangan bersumber dari buku Daniel yang bertajuk dan di Indonesia.

Penulis: Merupakan seorang Advokat & Mediator dari Kantor BPS And Partners (0822-8267-8118)

(Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News