Satujuang– Peristiwa meninggalnya dua wanita Pemandu Lagu (PL) dan tamu karaoke usai berkaraoke ria di karaoke Ayu Ting Ting kota Bengkulu masih meninggalkan duka.
Salah satu korban yang meninggal, Sara Audia, ternyata merupakan orang tua tunggal dari anaknya dan selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Tampak wajah sedih yang sangat mendalam dari Limei, ayah Sara Audia, saat bercerita dan mengenang anak kesayangannya itu.
“Saya berharap pihak Polisi dapat mengungkap kasus ini demi keadilan anak saya, ujar Limei sambil menangis, Selasa (2/8/22).
Ia dan kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah, masih terus berjuang untuk mencari keadilan atas peristiwa yang memilukan itu.
Pasca kejadian, ia melaporkan Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina beserta Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu kepihak Kepolisian atas dugaan kelalaian pihak manajemen karaoke yang menyebabkan kematian pada orang lain.
Laporan tersebut diketahui dilimpahkan Polda Bengkulu ke Polres Bengkulu.
“Setelah kita melaporkan pihak dari manajemen karaoke serta Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina ke Polda Bengkulu, laporan kita diterima dan dilimpahkan ke Polres Bengkulu untuk penanganan perkaranya,†ujar Reno Ardiansyah.
Dikatakan Reno, Senin (1/8) siang tiga orang saksi sudah dipanggil oleh penyidik Polres Bengkulu.
“Kemarin, sekitar pukul satu siang ayah korban beserta saksi lainnya mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu guna memenuhi panggilan penyidik,†kata Reno.
Limei ditanyai penyidik terkait pemeriksaan diawal kemarin apakah sama dengan yang dilaporkan. Tapi pemeriksaan tersebut lebih banyak pada saksi Viki dan Shella.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu penyidik Satreskrim Polres Bengkulu menyodorkan sebanyak 30 pertanyaan kepada saksi.
Untuk mendukung proses penyelidikan, jelas Reno, pihaknya akan memberikan rekam medik dan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan kelalaian pihak management karaoke ke pihak penyidik Polres Bengkulu.
“Kita juga memberikan bukti rekaman. Rekaman itu berupa rangkuman yang menunjukan aktivitas di room 6 karaoke Ayu Ting-Ting saat korban dan rekan-rekannya berkaraoke sambil meminum miras, sambung Reno.
Dalam laporan itu, perkara yang dilaporkan Limei adalah pasal 359 KUHPidana yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian. (Red/Zainal Ariefin)