Hukum  

Polisi Bakal Panggil 4 Pimpinan KPK Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Avatar Of Wared
Polisi Bakal Panggil 4 Pimpinan Kpk Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/11/23)

Satujuang- Polda Jaya bakal panggil 4 Pimpinan usai penetapan Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka, Jumat (24/11/23).

“Kita agenda kan pemeriksaan minggu depan terhadap para pimpinan -RI,” sampai Dirreskrimsus Polda Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada .

Polisi Bakal Panggil 4 Pimpinan Kpk Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, pimpinan yang akan dipanggil penyidik Polda Jaya yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Baca Juga :  Lahan Gambut Seluas 200 Hektare di Pulau Enggano Terbakar

“Keempatnya bakal diperiksa sebelum pemanggilan saudara Firli Bahuri selaku tersangka,” ucap Ade.

Tidak hanya itu, Ade mengatakan bakal memanggil kembali para saksi dan ahli untuk dimintai keterangan tambahan.

Ia menyebut, penyidik telah menschedulekan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelum penetapan tersangka

“Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,” jelas Ade.

Baca Juga :  Kejari Diminta Segera Periksa Bapenda Kota Bengkulu, Dugaan Pengemplang Pajak

Sebelumnya, Polda Jaya telah menetapkan Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara dengan hasil temuan bukti yang cukup.

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Jaya, Rabu (22/11) malam lalu.

Baca Juga :  Bertambah! Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong , Kali Ini Pegawai Bank Jakarta

Firli disangkakan melanggar pasal Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 KUHP. (Ardi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News