Satujuang- Polda Metro Jaya bakal panggil 4 Pimpinan KPK usai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Jumat (24/11/23).
“Kita agenda kan pemeriksaan minggu depan terhadap para pimpinan KPK-RI,” sampai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, pimpinan KPK yang akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
“Keempatnya bakal diperiksa sebelum pemanggilan saudara Firli Bahuri selaku tersangka,†ucap Ade.
Tidak hanya itu, Ade mengatakan bakal memanggil kembali para saksi dan ahli untuk dimintai keterangan tambahan.
Ia menyebut, penyidik telah menschedulekan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelum penetapan tersangka
“Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan,†jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL.
Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara dengan hasil temuan bukti yang cukup.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam lalu.
Firli disangkakan melanggar pasal Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ardi)