Hukum  

Polres Blitar Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online, Jerat Tujuh Tersangka

Avatar Of Tim Redaksi
Polres Blitar Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online, Jerat Tujuh Tersangka
Saat press release

Satujuang- Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online dengan menangkap tujuh tersangka di dua lokasi yang berbeda.

2 Tersangka di lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda juga yaitu pada Rabu (20/3) dan Kamis (21/3) lalu dari hasil penyelidikan, tarif sekali kencan diketahui mulai dari Rp.300 ribu.

Polres Blitar Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online, Jerat Tujuh Tersangka

suami istri, AL dan SAD, menjadi mucikari, sementara DH, GH, dan GA bertindak sebagai operator kencan online,” ungkap Wakapolres Kota, Kompol I Gede Suartika.

Baca Juga :  Sembunyi di Rumah Paman, Terduga Kasus Pencabulan Berhasil Ditangkap

Dimana telah mengatur tarif layanan dan pembagian pendapatan, dengan mucikari menggaji PSK sebesar Rp 8 juta per bulan dan operator mendapatkan bagian 20% dari setiap transaksi.

Kasus kedua juga melibatkan seorang mucikari, A, dan seorang operator kencan, TW.

“Mereka telah beroperasi di sebelum beralih ke karena kurangnya pelanggan,” imbuh Wakapolres.

Baca Juga :  Karyawan BUMN DPO Korupsi Dana BOK Kaur Berhasil Diamankan

Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Mereka diancam dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan upaya polisi dalam memberantas prostitusi online terus berlanjut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Wakapolres.(NT/Herlina)