Hukum  

Polres Demak Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Motor

Avatar Of Arief
Polres Demak Bekuk Pelaku Curas Dan Penggelapan Motor
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna saat menghadirkan tersangka penggelapan sepeda motor dan hp dalam konferensi pers di Mapolres Demak.

– Satuan Reserse Polres mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) warga Kabupaten Jepara.

Dikarenakan kedua orang tersebut melakukan sepeda motor dan handphone di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten .

Polres Demak Bekuk Pelaku Curas Dan Penggelapan Motor

Terkait hal ini, Kapolres AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers di Mapolres pada Jumat (4/4/22).

Kapolres mengatakan, kejadian itu bermula, Kamis (10/2) saat korban Tamimul Huda (14) warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

Baca Juga :  Curi Ratusan Gram Emas, Pelaku Tertangkap Di Kota Bengkulu

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

Setelah saling kenal, tutur Kapolres, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan.

“Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata Kapolres.

Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman.

Baca Juga :  TMMD Sasaran Non Fisik Penyuluhan Wawasan kebangsaan

Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres untuk di tindaklanjuti,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet.

Baca Juga :  LSM NCW Pertanyakan Kontribusi Quari Dedi Putra Karya Kepada Desa Penyangga

Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

“Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana dan dengan hukuman 4 Tahun penjara. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News