Pemalang – Polres Pemalang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.
“Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan,” kata Ferry, Kamis (19/1/23).
Ferry mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).
“Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” imbuh Ferry.
Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.
“Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban dalam rentang waktu yang berbeda,” katanya.
Ferry mengaku pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Kami juga telah memanggil terlapor untuk meminta keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban,” cerita Ferry.
Meski terkendala minimnya saksi, lanjut ferry, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022,” kata Kasat Reskrim.
Ferry berkata, selama berlangsungnya proses penyelidikan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.
Ia juga telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan Desember 2022.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya,” tutup Ferry. (red/hdi).