Satujuang- Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Ke tujuh tersangka, termasuk mantan direktur, kabid pelayanan, dan bendahara RSUD, telah resmi ditahan setelah penyelidikan mendalam, Kamis (14/3/24).
“Setelah pemeriksaan intensif dan cukup dengan dua alat bukti, ke tujuh tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan direktur RSUD dengan inisial TA, mantan kabid pelayanan RSUD dengan inisial HN, serta mantan bendahara RSUD dengan inisial AF dan KN.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar, dengan banyak saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tersangka-tersangka tersebut langsung dibawa dan dititipkan di ruang tahanan polres Mukomuko dengan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap,” imbuhnya.
Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dititipkan di Lapas Polres Mukomuko.(NT/Zul)