Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan Perbesar

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan

Satujuang- Penyidik Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) .

Ke tujuh tersangka, termasuk mantan direktur, kabid pelayanan, dan bendahara RSUD, telah resmi ditahan setelah penyelidikan mendalam, Kamis (14/3/24).

“Setelah pemeriksaan intensif dan cukup dengan dua alat bukti, ke tujuh tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan direktur RSUD dengan inisial TA, mantan kabid pelayanan RSUD dengan inisial HN, serta mantan bendahara RSUD dengan inisial AF dan KN.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar, dengan banyak saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Tersangka-tersangka tersebut langsung dibawa dan dititipkan di ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap,” imbuhnya.

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dititipkan di Lapas .(NT/Zul)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum