Hukum  

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan

Avatar Of Tim Redaksi
Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Rsud Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan
Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan

Satujuang- Penyidik Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) .

Ke tujuh tersangka, termasuk mantan direktur, kabid pelayanan, dan bendahara RSUD, telah resmi ditahan setelah penyelidikan mendalam, Kamis (14/3/24).

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Rsud Mukomuko Ditahan Setelah Pemeriksaan

“Setelah pemeriksaan intensif dan cukup dengan dua alat bukti, ke tujuh tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim.

Baca Juga :  Modus Penipuan Bisa Jadikan PNS, Pejabat DPRD Ditangkap Polisi

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan direktur RSUD dengan inisial TA, mantan kabid pelayanan RSUD dengan inisial HN, serta mantan bendahara RSUD dengan inisial AF dan KN.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar, dengan banyak saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga :  Razia KRYD, 30 Liter Tuak Dibuang di Tempat Kejadian

“Tersangka-tersangka tersebut langsung dibawa dan dititipkan di ruang tahanan polres dengan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap,” imbuhnya.

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dititipkan di Lapas Polres .(NT/Zul)