Satujuang– Setelah membuang mayat IM yang merupakan seorang tunawicara ke septic tank, uang IM yang dicuri disedekahkan oleh tersangka.
“Perbuatan keji oleh tersangka AS ini dilakukan usai membuang mayat korban IM,” terang Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (14/9/23).
Sebelumnya, kejadian berawal ketika tersangka AS yang awalnya ingin mencuri di rumah korban IM.
Namun saat sedang mencuri, AS tertangkap basah oleh korbannya. Karena kaget, AS langsung menganiaya korban.
“Usai dianiaya, korban lemas dan tak sadarkan diri, sehingga membuat AS merudapaksa korban,” imbuh Fannky.
Keesokan harinya, korban diketahui sudah tidak bernyawa dan kemudian dibuang oleh AS ke septic tank untuk menghilangkan jejak.
Usai membuang korbannya, AS kemudian menyedekahkan sebagian dari harta korban yang berhasil dicurinya.
“Untuk harta korban yang berhasil dicuri yaitu 1 buah HP, uang tunai Rp.250.000 dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang,” ungkap Fannky.
Selanjutnya AS menjual emas korban di Pasar Gandrungmangu dengan harga Rp.1,5 juta dan menggunakan uang sebanyak Rp.500 ribu untuk bersedekah.
Uang tersebut dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid serta sisanya dipakai untuk kabur tersangka.
“Disedekahkan katanya biar arwah (korban) tenang,” pungkas Fannky.(tb/nt)