Malang – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Wonosari, AKP Anwari Sidik dan Anggota jajaran Polsek Wonosari segera menyelidiki kasus kematian warga akibat minuman keras (Miras) oplosan.
Anggota Polsek Wonosari secepatnya menyisir dan menyita miras tanpa merk guna menghindari kejadian serupa.
“Akibat pesta Miras, ada dua korban. Satu meninggal dan satu dalam perawatan. Kami segera tindaklanjuti agar tidak ada korban lain,” ucap Ferli.
Dua korban Miras Oplosan diketahui berinisial AJ (30) warga Patuksari RT. 01 RW. 02, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari dan DS (31) warga Patuksari RT.08 RW. 01, Desa Plaosan Kecamatan Wonosari.
Korban AJ meninggal dunia Selasa pagi sedangkan DS hingga kini mengalami sesak pada bagian dada dan tidak sadarkan diri. Kini DS Dirawat di RS Wava Husada.
Penyelidikan pihak kepolisian bermula adanya informasi warga meninggal diduga akibat Miras berinisial AJ, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar jam 07.00 WIB.
Korban AJ sempat dirawat di RS Ramdhani Husada. Sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah telah dimakamkan di Makam Umum Dusun Patuksari Plaosan.
Informasi adanya korban meninggal diduga akibat miras oplosan ini membuat resah warga sehingga Polsek Wonosari dan Polres Malang bergegas menyelidikinya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui korban membeli Miras di toko milik EP, yang berada di Dusun Talunsono RT03 / RW05 Desa Ngajum Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (7/8) pukul 20.00 WIB.
Pesta Miras pun digelar dari pukul 20.30 WIB sampai hampir tengah malam atau pukul 23.30 WIB.
Pesta Miras diikuti korban AJ, SS dan dua pemuda atau saksi. Sebanyak 3 botol Miras diminum di rumah DS.
Setelah pesta miras selesai DS tidur di teras rumah dan korban AJ serta saksi lain kembali ke rumah masing-masing.
Senin (8/8) sore, korban AJ mengeluh sakit di sekitar dada. Keluarga sempat membawanya ke Puskesmas Wonosari hingga dirujuk ke RS Ramdhani Husada.
Korban meninggal dunia pada Selasa (9/8) pagi dan saat ini sudah dimakamkan.
Dalam kejadian ini, keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan penyelidikan.
“Namun demikian, kami tetap telusuri dan amankan minuman keras agar tidak ada kejadian lagi,” kata Ferli.
Dari penyelidikan, petugas menyita 2 botol kosong ukuran 400 ml bekas tempat minuman keras dan 1 botol minuman keras ukuran 400 ml yang berisi cairan warna kuning lebih kurang 200 ml.
“Sedangkan di toko milik EP, petugas menyita 5 botol minuman keras tanpa merk,” pungkasnya. (hms/dws)