Wabup Blitar Nilai Ada Ketidakadilan Dari PLN Terhadap Warganya

Avatar Of Tim Redaksi
Wabup Blitar Nilai Ada Ketidakadilan Dari Pln Terhadap Warganya
Wabup Blitar Rahmat Santoso

Kabupaten – Wakil Bupati (Wabup) Rahmat Santoso mempertanyakan komitmen PLN melayani masyarakat. Dia menilai ada ketidakadilan yang terjadi.

Rahmat Santoso menyoroti salah satu kasus yang dialami warganya. Tepatnya yang dialami Kakek Joyo Kailan yang tinggal di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok.

Wabup Blitar Nilai Ada Ketidakadilan Dari Pln Terhadap Warganya

“Sebelumnya PLN sempat menyatakan adanya pelanggaran geser meter yang berakibat denda Rp.2,7 juta untuk Joyo. Tetapi Joyo tak mampu membayarnya,” ujar Wabup pada awak media, Minggu (7/5/23).

Karena denda tak terbayar, PLN pun memutus aliran listrik di rumah Kakek Joyo. Imbasnya, yang tinggal di rumah yang sempat ambruk itu harus rela hidup 2 bulan tanpa listrik.

Namun, ketika apa yang dialami Joyo Kailan masif diberitakan media massa, PLN pun bergerak cepat. Sehari setelah sang cucu Kholil menceritakan kondisinya ke media massa, listrik di rumah menyala.

Baca Juga :  Pemkab Blitar dan Baznas Pentasyarufan Bantuan Intensif Kepada 100 THL

“Petugas PLN datang dan langsung menyambung kembali aliran listrik ke bangunan batako itu. Versi petugas PLN yang datang ke rumahnya, dari hasil kaji ulang ternyata rumah Joyo Kailan tidak melanggar geser meter,” imbuh Wabup.

Ditambahkan Wabup, Petugas PLN lalu meminta maaf dan denda yang seharusnya menjadi tanggungan itu entah sampai kapan dinyatakan tak perlu dibayar.

Dalih para petugas yang menyambung KWh meter itu, Joyo Kailan telah membayar Rp.250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran di rumah itu 3 tahun lalu.

Baca Juga :  Jembatan Plumpungrejo Akan Dibangun Tahun Ini, Sedang Tahap Survey

“Saya melihatnya ini tidak adil ya. PLN itu perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Kalau warga yang melanggar harus bayar denda. Kalau PLN yang salah, hanya minta maaf saja,” terang Wabup.

Ketidakadilan itu menjadi perhatian Wabup karena tak hanya rumah Joyo yang mengalami itu. Ada 10 pelanggan lain di bawah layanan ULP Srengat yang protes tentang denda PLN.

Warga yang protes itu menduga denda PLN yang harus mereka tanggung hanyalah manipulasi. Rata-rata kasus yang dikenakan adalah geser meteran dan kabel bolong di atas meteran.

“Dua kasus ini rupanya tidak hanya terjadi di wilayah barat yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu. Salah satunya warga di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon juga mengalami hal serupa,” tegas Wabup.

Baca Juga :  Perkim-Tan: Triwulan Ini Mulai Progres Untuk 8 Kecamatan

Melihat keluhan warganya itulah Rahmat dengan tegas menyindir PLN sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang melayani kebutuhan listrik masyarakat. PLN menurutnya punya nilai tawar tinggi hingga masyarakat tidak punya pilihan lain selain menjadi pelanggan PLN.

“Tapi ini kan perusahaan milik negara, yang merupakan representasi kewajiban atau hadirnya negara mencukupi kebutuhan warga negaranya. Ya konsep bisnisnya jangan semena-mena. Komitmen melayani masyarakat ini harus dipegang kuat,” pungkas Wabup.(nt/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News