Hukum  

Wanita Asal Pakis Malang Tipu Sejumlah Toko Sembako

Avatar Of Arief
Wanita Asal Pakis Malang Tipu Sejumlah Toko Sembako
LM (37) ditangkap Polisi karena diduga menipu sejumlah toko sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang

inisial LM (37) ditangkap Polisi karena diduga menipu sejumlah toko sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten .

LM, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis ini diamankan Jumat (17/2/23) sekitar pukul 13.00 WIB.

Wanita Asal Pakis Malang Tipu Sejumlah Toko Sembako

Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan sudah diamankan di Polsek Pakis,” kata Kasi Humas Polres IPTU Ahmad Taufik, Minggu (19/2).

Taufik menceritakan, pengangkapan dilakukan setelah pihaknya menindak lanjuti berita viral di media facebook tentang adanya pelaku yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakis.

Setelah mendapat informasi adanya dugaan , aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Objek Wisata Telan Korban, Nyawa Bocah 13 Tahun Tak Terselamatkan

Taufik menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2).

Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung LPG ukuran 3kg.

Ia beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung yang sudah kosong.

Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.

Namun lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung di tokonya.

Baca Juga :  Guru SD di Seluma Dilaporkan, Janjikan Orang Jadi PNS

“Pelaku membeli tiga tabung di sejumlah toko, dan meninggalkan uang Rp 57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung kosong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban.

Hal itu dilakukan agar dapat melakukan . Akibatnya, beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap, Setelah Hampir 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan

“Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban dengan meminjamkan tabung LPG ukuran 3kg kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung ,” pungkasnya.

Kini pelaku LM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis.

Terhadapnya dikenakan Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News