Hukum  

Miliki Narkoba, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres Rejang Lebong

Avatar Of Wared
Miliki Narkoba, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres Rejang Lebong
Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Satujuang.com – Kolaborasi bersama Anggota dari satuan fungsi Intelkam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Polda pada hari Rabu (25/08/21) malam yang lalu berhasil melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana .

Kepada awak media melalui aplikasi pesan singkat kemarin Kamis (26/08/21), Kapolres AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, menerangkan pihaknya dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial RP Alias Re (25) Oknum asal Kota Lubuk Linggau Provinsi .

Miliki Narkoba, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres Rejang Lebong

dari pengungkapan yang berlangsung di salah satu Desa Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini, kita juga berhasil mengamankan belasan paket diduga jenis tanaman ganja dan juga puluhan paket diduga tambah Kasat Resnarkoba.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tegasnya sembari memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

Menutup keterangan, Kasat Resnarkoba merilis jumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) paket besar ganja dengan total berat 1 Kg, 14 (empat belas) paket kecil ganja, 36 (tiga puluh enam) paket kecil serta sejumlah bukti pendukung lainnya. (tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *