Hukum  

Miliki Narkoba, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres Rejang Lebong

Avatar Of Wared
Miliki Narkoba, Warga Lubuklinggau Diamankan Polres Rejang Lebong
Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Satujuang.com – Kolaborasi bersama Anggota dari satuan fungsi Intelkam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Polda pada hari Rabu (25/08/21) malam yang lalu berhasil melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana .

Kepada awak media melalui pesan singkat kemarin Kamis (26/08/21), Kapolres Rejang AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, menerangkan pihaknya dalam pengungkapan ini berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria inisial RP Alias Re (25) Oknum asal Kota Lubuk Linggau Provinsi .

Baca Juga :  Launching Pendirian RS Muhammadiyah, Gubernur Rohidin Pastikan Kesiapan Sarana Kesehatan

“dari pengungkapan yang berlangsung di salah satu Desa Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini, kita juga berhasil mengamankan belasan paket diduga jenis tanaman ganja dan juga puluhan paket diduga ” tambah Kasat Resnarkoba.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tegasnya sembari memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

Baca Juga :  Gelaran Trajang HUT ke-143 Kota Curup Ditutup, Bupati RL: Terima Kasih Pak Gubernur

Menutup keterangan, Kasat Resnarkoba merilis jumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) paket besar ganja dengan total berat 1 Kg, 14 (empat belas) paket kecil ganja, 36 (tiga puluh enam) paket kecil serta sejumlah bukti pendukung lainnya. (tb)