Hukum  

Polri Duga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo

Avatar Of Wared
Polri Duga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo

– Bareskrim terus mengusut kasus dugaan investasi lewat trading Binomo dengan tersangka Crazy Rich , Indra Kenz. Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain pada perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway .

Polri Duga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo

“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” tutur Whisnu dalam acara bersama PPATK, Kamis (10/3/22).

Baca Juga :  Wabup Lebong Jadi IRUP Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-77

Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset. Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.

“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” kata Whisnu.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai 46 Miliar

Sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, (Sumut), disegel Badan Reserse (Bareskrim) . Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022).

Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Blueberry, di komplek tersebut.

Baca Juga :  Gasak Besi Milik Panti Asuhan, Tim Opsnal Macan Gading Amankan Pelaku

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022. (Qst)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News