Satujuang- Menurut UU ASN 2023, hanya tenaga honorer yang memenuhi dua syarat yang ditetapkan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua syarat yang harus dipenuhi adalah lolos verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Verifikasi dan validasi data ini menjadi kunci utama dalam penataan tenaga honorer untuk menghindari adanya tenaga honorer fiktif.
Penataan ini harus selesai paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU ASN 2023.
Bagi tenaga honorer yang data mereka tidak terverifikasi atau tidak tervalidasi, mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang telah mengabdi dengan jujur dan memiliki data yang valid yang berhak mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK.(NT)