Ternyata Ini Syarat Diangkat Jadi PPPK Menurut UU ASN 2023

Avatar Of Yusnita
Ternyata Ini Syarat Diangkat Jadi Pppk Menurut Uu Asn 2023
Ilustrasi ASN

Satujuang- Menurut UU 2023, hanya tenaga honorer yang memenuhi dua syarat yang ditetapkan akan diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja ().

Dua syarat yang harus dipenuhi adalah lolos verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Pengusaha Muda Tomi Gandhi Hadiri Peringatan HUT Ke-3 Media Online Satujuang Blitar

Verifikasi dan validasi data ini menjadi kunci utama dalam penataan tenaga honorer untuk menghindari adanya tenaga honorer fiktif.

Penataan ini harus selesai paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU 2023.

Bagi tenaga honorer yang data mereka tidak terverifikasi atau tidak tervalidasi, mereka tidak akan diangkat menjadi oleh MenPAN RB.

Baca Juga :  Pererat Silaturahim, IKA Spenjog Gelar Gebyar Merdeka-77

Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang telah mengabdi dengan jujur dan memiliki data yang valid yang berhak mendapatkan pengangkatan sebagai .(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News