Hukum  

Belum Usai Perkara Investasi Bodong, DPRD Bengkulu Utara Kembali Berurusan Dengan APH

Avatar Of Wared
Belum Usai Perkara Investasi Bodong, Dprd Bengkulu Utara Kembali Berurusan Dengan Aph
Ishak Burandam Saat Diwawancarai Terkait Pemanggilan Dirinya Ke Kejati Bengkulu Hari Ini, Kamis (2/5/24)

Satujuang- Belum usai perkara sebelumnya, kali ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Utara kembali terseret perkara dugaan .

Yang menjadi sorotan kali ini terkait rumah tangga unsur pimpinan dewan di DPRD Kabupaten Utara.

Pada tersebut terindikasi telah terjadi penyimpangan, bahkan kuat diduga diterbitkannya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu sebagai modus untuk mengeruk uang negara tersebut.

Baca Juga :  Pesta Miras Bersama Teman Wanita, Warga Seluma Meninggal Dunia

“Alhamdulillah, saya baru selesai menjalani pemeriksaan di Kejati terkait laporan yang kita layangkan beberapa waktu lalu,” ungkap Ishak Burandam, kepada satujuang, Kamis (2/5/24).

Pria yang dikenal fenomenal dengan berbagai aksi unjuk rasanya ini, mengungkapkan bahwa dirinya sudah memasukkan laporan terkait laporan tersebut pada Januari 2024 lalu.

Tidak sampai disitu di bulan April kemarin, dirinya menggelar aksi di depan Kantor Kejati , guna mendesak pihak Kejati untuk memproses laporan-laporan berbagai indikasi yang terjadi di yang ia laporkan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Tambang Batubara PT.BMQ, Jecky: Mayoritas Saham BMQ Masih Milik Nurul Awaliyah

“Koruptor harus disingkirkan dari , jika tidak provinsi yang kita cintai ini akan semakin miskin. Ulah oknum-oknum pencuri uang negara yang merajalela inilah yang membuat daerah kita sulit untuk maju dan berkembang,” tegasnya.

Menutup wawancara, Ishak menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Ia berharap Kejati bekerja profesional dan sesuai aturan menegakkan setegak-tegaknya.

Baca Juga :  Mantan Kades di Enggano Dilaporkan Mantan Istri Telantarkan Anak

Jangan sampai diintervensi pihak manapun, dan jangan pernah tebang pilih dalam pemberantasan di . Agar bebas dari perilaku koruptif. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News